PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-2-
Untuk menghindari pengaturan yang tumpang tindih, undang-undang ini tidak
mengatur ketentuan yang sudah diatur dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan lainnya.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Cukup jelas
Pasal 3
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Perusahaan pers dikelola sesuai dengan prinsip ekonomi, agar kualitas pers dan
kesejahteraan para wartawan dan karyawannya semakin meningkat dengan tidak
meninggalkan kewajiban sosialnya.
Pasal 4
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga
negara" adalah bahwa pers bebas dari tindakan pencegahan, pelarangan, dan atau
penekanan agar hak masyarakat untuk memperoleh informasi terjamin.
Kemerdekaan pers adalah kemerdekaan yang disertai kesadaran akan
pentingnya penegakan supremasi hukum yang dilaksanakan oleh pengadilan, dan
tanggung jawab profesi yang dijabarkan dalam Kode etik Jurnalistik serta sesuai
dengan hati nurani insan pers.
Ayat (2)
Penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran tidak berlaku pada
media cetak dan media elektronik. Siaran yang bukan merupakan bagian dari
pelaksanaan kegiatan jurnalistik diatur dalam ketentuan undang-undang yang
berlaku.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Tujuan utama Hak Tolak adalah agar wartawan dapat melindungi sumber
informasi, dengan cara menolak menyebutkan identitas sumber informasi.
Hak tersebut dapat digunakan jika wartawan dimintai keterangan oleh pejabat
penyidik dan atau diminta menjadi saksi di pengadilan.
Hak Tolak dapat dibatalkan demi kepentingan dan keselamatan negara atau
ketertiban umum yang dinyatakan oleh pengadilan.
Pasal 5
Select target paragraph3
Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents