PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-5-
Pasal 9
(1) Setiap warga negara Indonesia dan negara berhak mendirikan
perusahaan pers.
(2) Setiap perusahaan pers harus berbentuk badan hukum Indonesia.
Pasal 10
Perusahaan pers memberikan kesejahteraan kepada wartawan dan
karyawan pers dalam bentuk kepemilikan saham dan atau
pembagian laba bersih serta bentuk kesejahteraan lainnya.
Pasal 11
Penambahan modal asing
melalui pasar modal.
pada
perusahaan
pers
dilakukan
Pasal 12
Perusahaan
pers
wajib
mengumumkan
nama,
alamat
dan
penanggung
jawab
secara
terbuka
melalui
media
yang
bersangkutan; khusus untuk penerbitan pers ditambah nama dan
alamat percetakan.
Pasal 13
Perusahaan pers dilarang memuat iklan:
a. yang berakibat merendahkan martabat suatu agama dan atau
mengganggu kerukunan hidup antarumat beragama, serta
bertentangan dengan rasa kesusilaan masyarakat;
b. minuman keras, narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku;
c. peragaan wujud rokok dan atau penggunaan rokok.
Pasal 14
Untuk mengembangkan pemberitaan ke dalam dan ke luar negeri, setiap
warga negara Indonesia dan negara dapat mendirikan kantor berita.
Select target paragraph3
Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents