PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-8-
BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 19
(1) Dengan berlakunya undang-undang ini segala peraturan
perundang-undangan di bidang pers yang berlaku atau tetap
menjalankan fungsinya sepanjang tidak bertentangan atau belum
diganti dengan yang baru berdasarkan undang-undang ini.
(2) Perusahaan pers yang sudah ada sebelum diundangkannya
undang-undang ini, wajib menyesuaikan diri dengan ketentuan
undang-undang ini dalam waktu selambat-lambatnya 1 (satu) tahun
sejak diundangkannya undang-undang ini.
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 20
Pada saat undang-undang ini mulai berlaku :
1. Undang-undang Nomor 11 Tahun 1966 tentang Ketentuan-ketentuan
Pokok Pers (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1966
Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
2815) yang telah diubah terakhir dengan Undang-undang Republik
Indonesia Nomor 21 Tahun 1982 tentang Perubahan atas
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1966 tentang
Ketentuan-ketentuan Pokok Pers sebagaimana telah diubah dengan
Undang-undang Nomor 4 Tahun 1967 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1967 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3235).
2. Undang-undang Nomor 4 PNPS Tahun 1963 tentang Pengamanan
Terhadap Barang-barang Cetakan yang Isinya Dapat mengganggu
Ketertiban Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1963 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 2533), Pasal 2 ayat (3) sepanjang menyangkut ketentuan
mengenai buletin-buletin, surat-surat kabar harian, majalah-majalah,
dan penerbitan-penerbitan berkala;
dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 21
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Select target paragraph3
Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents