UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 14 TAHUN 2008
TENTANG
KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa informasi merupakan kebutuhan pokok setiap
orang
bagi pengembangan pribadi dan lingkungan
sosialnya serta
merupakan bagian penting bagi
ketahanan nasional;
b. bahwa hak memperoleh informasi merupakan hak asasi
manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan
salah satu ciri penting negara demokratis yang
menjunjung
tinggi
kedaulatan
rakyat
untuk
mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik;
c. bahwa keterbukaan informasi publik merupakan
sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik
terhadap penyelenggaraan negara dan Badan Publik
lainnya dan segala sesuatu yang berakibat pada
kepentingan publik;
d. bahwa pengelolaan informasi publik merupakan salah
satu upaya untuk mengembangkan masyarakat
informasi;
e. bahwa
berdasarkan
pertimbangan
sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d,
perlu
membentuk
Undang-Undang
tentang
Keterbukaan Informasi Publik;
Mengingat :
Pasal 20, Pasal 21, Pasal 28 F, dan Pasal 28 J UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
M E M U T U S K A N:
Menetapkan :
UNDANG-UNDANG TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI
PUBLIK.
BAB I …