- 11 b.
c.
d.
e.
f.
g.
program umum dan kegiatan partai politik;
nama, alamat dan susunan kepengurusan dan
perubahannya;
pengelolaan dan penggunaan dana yang bersumber
dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
mekanisme pengambilan keputusan partai;
keputusan
partai
yang
berasal
dari
hasil
muktamar/kongres/munas
dan/atau
keputusan
lainnya yang menurut anggaran dasar dan anggaran
rumah tangga partai terbuka untuk umum; dan/atau
informasi lain yang ditetapkan oleh Undang-Undang
yang berkaitan dengan partai politik.
Pasal 16
Informasi Publik yang wajib disediakan oleh organisasi
nonpemerintah dalam Undang-Undang ini adalah:
a. asas dan tujuan;
b. program dan kegiatan organisasi;
c. nama,
alamat,
susunan
kepengurusan,
dan
perubahannya;
d. pengelolaan dan penggunaan dana yang bersumber
dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah,
sumbangan masyarakat, dan/atau sumber luar
negeri;
e. mekanisme pengambilan keputusan organisasi;
f. keputusan-keputusan organisasi; dan/atau
g. informasi lain yang ditetapkan oleh peraturan
perundang-undangan.
BAB V
INFORMASI YANG DIKECUALIKAN
Pasal 17
Setiap Badan Publik wajib membuka akses bagi setiap
Pemohon Informasi Publik untuk mendapatkan Informasi
Publik, kecuali:
a. Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan
kepada Pemohon Informasi Publik dapat menghambat
proses penegakan hukum, yaitu informasi yang dapat:
1. menghambat …
Select target paragraph3
Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents