- 12 1. menghambat proses penyelidikan dan penyidikan
suatu tindak pidana;
2. mengungkapkan identitas informan, pelapor, saksi,
dan/atau korban yang mengetahui adanya tindak
pidana;
3. mengungkapkan data intelijen kriminal dan
rencana-rencana
yang
berhubungan
dengan
pencegahan dan penanganan segala bentuk
kejahatan transnasional;
4. membahayakan keselamatan dan kehidupan
penegak hukum dan/atau keluarganya; dan/atau
5. membahayakan keamanan peralatan, sarana,
dan/atau prasarana penegak hukum.
b.
Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan
kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengganggu
kepentingan perlindungan hak atas kekayaan
intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha
tidak sehat;
c.
Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan
kepada
Pemohon
Informasi
Publik
dapat
membahayakan pertahanan dan keamanan negara,
yaitu:
1. informasi tentang strategi, intelijen, operasi, taktik
dan teknik yang berkaitan dengan penyelenggaraan
sistem pertahanan dan keamanan negara, meliputi
tahap perencanaan, pelaksanaan dan pengakhiran
atau evaluasi dalam kaitan dengan ancaman dari
dalam dan luar negeri;
2. dokumen yang memuat tentang strategi, intelijen,
operasi, teknik dan taktik yang berkaitan dengan
penyelenggaraan sistem pertahanan dan keamanan
negara
yang
meliputi
tahap
perencanaan,
pelaksanaan dan pengakhiran atau evaluasi;
3. jumlah, komposisi, disposisi, atau dislokasi
kekuatan dan kemampuan dalam penyelenggaraan
sistem pertahanan dan keamanan negara serta
rencana pengembangannya;
4. gambar dan data tentang situasi dan keadaan
pangkalan dan/atau instalasi militer;
5. data …
Select target paragraph3
Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents