- 14 -
g.
h.
i.
j.
4. perlindungan dan pengamanan infrastruktur
strategis Indonesia di luar negeri.
Informasi Publik yang apabila dibuka dapat
mengungkapkan isi akta otentik yang bersifat pribadi
dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang;
Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan
kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengungkap
rahasia pribadi, yaitu:
1. riwayat dan kondisi anggota keluarga;
2. riwayat, kondisi dan perawatan, pengobatan
kesehatan fisik, dan psikis seseorang;
3. kondisi keuangan, aset, pendapatan, dan rekening
bank seseorang;
4. hasil-hasil
evaluasi
sehubungan
dengan
kapabilitas, intelektualitas, dan rekomendasi
kemampuan seseorang; dan/atau
5. catatan yang menyangkut pribadi seseorang yang
berkaitan dengan kegiatan satuan pendidikan
formal dan satuan pendidikan nonformal.
memorandum atau surat-surat antar Badan Publik
atau intra Badan Publik, yang menurut sifatnya
dirahasiakan kecuali atas putusan Komisi Informasi
atau pengadilan;
informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan
Undang-Undang.
Pasal 18
(1)
Tidak termasuk dalam kategori informasi yang
dikecualikan adalah informasi berikut:
a. putusan badan peradilan;
b. ketetapan, keputusan, peraturan, surat edaran,
ataupun bentuk kebijakan lain, baik yang tidak
berlaku mengikat maupun mengikat ke dalam
ataupun ke luar serta pertimbangan lembaga
penegak hukum;
c. surat perintah penghentian penyidikan atau
penuntutan;
d. rencana pengeluaran tahunan lembaga penegak
hukum;
e. laporan keuangan tahunan lembaga penegak
hukum;
f. laporan …
Select target paragraph3
Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents