- 15 f. laporan hasil pengembalian uang hasil korupsi;
dan/atau
g. informasi lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal
11 ayat (2).
(2)
Tidak
termasuk
informasi
yang
dikecualikan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf g dan
huruf h, antara lain apabila :
a. pihak
yang rahasianya diungkap
persetujuan tertulis; dan/atau
memberikan
b. pengungkapan berkaitan dengan posisi seseorang
dalam jabatan-jabatan publik.
(3)
(4)
Dalam hal kepentingan pemeriksaan perkara pidana
di pengadilan, Kepala Kepolisian Republik Indonesia,
Jaksa Agung, Ketua Mahkamah Agung, Ketua Komisi
Pemberantasan Korupsi, dan/atau Pimpinan Lembaga
Negara Penegak Hukum lainnya yang diberi
kewenangan oleh Undang-Undang dapat membuka
informasi yang dikecualikan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 17 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d,
huruf e, huruf f, huruf i, dan huruf j.
Pembukaan informasi yang dikecualikan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan cara
mengajukan permintaan izin kepada Presiden.
(5)
Permintaan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dan ayat (4) untuk kepentingan pemeriksaan perkara
perdata yang berkaitan dengan keuangan atau
kekayaan negara di pengadilan, permintaan izin
diajukan oleh Jaksa Agung sebagai pengacara negara
kepada Presiden.
(6)
Izin tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat
(4), dan ayat (5) diberikan oleh Presiden kepada Kepala
Kepolisian Republik Indonesia, Jaksa Agung, Ketua
Komisi Pemberantasan Korupsi, Pimpinan Lembaga
Negara Penegak Hukum lainnya, atau Ketua
Mahkamah Agung.
(7)
Dengan mempertimbangkan kepentingan pertahanan
dan keamanan negara dan kepentingan umum,
Presiden dapat menolak permintaan informasi yang
dikecualikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3),
ayat (4), dan ayat (5).
Pasal 19 …
Select target paragraph3
Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents