- 18 BAB VII
KOMISI INFORMASI
Bagian Kesatu
Fungsi
Pasal 23
Komisi Informasi adalah lembaga mandiri yang berfungsi
menjalankan
Undang-Undang
ini
dan
peraturan
pelaksanaannya menetapkan petunjuk teknis standar
layanan Informasi Publik dan menyelesaikan Sengketa
Informasi Publik melalui Mediasi dan/atau Ajudikasi
nonlitigasi.
Bagian Kedua
Kedudukan
Pasal 24
(1) Komisi Informasi terdiri atas Komisi Informasi Pusat,
Komisi Informasi provinsi, dan jika dibutuhkan Komisi
Informasi kabupaten/kota.
(2) Komisi Informasi Pusat berkedudukan di ibu kota
Negara.
(3) Komisi Informasi provinsi berkedudukan di ibu kota
provinsi dan Komisi Informasi kabupaten/kota
berkedudukan di ibu kota kabupaten/kota.
Bagian Ketiga
Susunan
Pasal 25
(1)
(2)
(3)
Anggota Komisi Informasi Pusat berjumlah 7 (tujuh)
orang yang mencerminkan unsur pemerintah dan
unsur masyarakat.
Anggota Komisi Informasi provinsi dan/atau Komisi
Informasi kabupaten/kota berjumlah 5 (lima) orang
yang mencerminkan unsur pemerintah dan unsur
masyarakat.
Komisi Informasi dipimpin oleh seorang ketua
merangkap anggota dan didampingi oleh seorang
wakil ketua merangkap anggota.
(4) Ketua …
Select target paragraph3
Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents