- 24 Pasal 34
(1) Pemberhentian anggota Komisi Informasi dilakukan
berdasarkan keputusan Komisi Informasi sesuai
dengan tingkatannya dan diusulkan kepada Presiden
untuk Komisi Informasi Pusat, kepada gubernur
untuk Komisi Informasi provinsi, dan kepada
bupati/walikota
untuk
Komisi
Informasi
kabupaten/kota untuk ditetapkan.
(2) Anggota
Komisi
diberhentikan karena:
Informasi
berhenti
atau
a.
b.
c.
d.
meninggal dunia;
telah habis masa jabatannya;
mengundurkan diri;
dipidana dengan putusan pengadilan yang telah
berkekuatan hukum tetap dengan ancaman pidana
paling singkat 5 (lima) tahun penjara;
e. sakit jiwa dan raga dan/atau sebab lain yang
mengakibatkan yang bersangkutan tidak dapat
menjalankan tugas 1 (satu) tahun berturut-turut;
atau
f. melakukan tindakan tercela dan/atau melanggar
kode etik, yang putusannya ditetapkan oleh Komisi
Informasi.
(3) Pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan melalui Keputusan Presiden untuk Komisi
Informasi Pusat, keputusan gubernur untuk Komisi
Informasi
provinsi,
dan/atau
keputusan
bupati/walikota
untuk
Komisi
Informasi
kabupaten/kota.
(4) Pergantian antarwaktu anggota Komisi Informasi
dilakukan oleh Presiden setelah berkonsultasi dengan
pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik
Indonesia untuk Komisi Informasi Pusat, oleh
gubernur setelah berkonsultasi dengan pimpinan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi untuk
Komisi Informasi provinsi, dan oleh bupati/walikota
setelah berkonsultasi dengan pimpinan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota untuk
Komisi Informasi kabupaten/kota.
(5) Anggota …
Select target paragraph3
Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents