- 25 (5)
Anggota Komisi Informasi pengganti antarwaktu
diambil dari urutan berikutnya berdasarkan hasil uji
kelayakan dan kepatutan yang telah dilaksanakan
sebagai
dasar
pengangkatan
anggota
Komisi
Informasi pada periode dimaksud.
BAB VIII
KEBERATAN DAN PENYELESAIAN SENGKETA
MELALUI KOMISI INFORMASI
Bagian Kesatu
Keberatan
Pasal 35
(1)
Setiap Pemohon Informasi Publik dapat mengajukan
keberatan secara tertulis kepada atasan Pejabat
Pengelola Informasi dan Dokumentasi berdasarkan
alasan berikut:
a. penolakan atas permintaan informasi berdasarkan
alasan pengecualian sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 17;
b. tidak
disediakannya
informasi
berkala
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9;
c. tidak ditanggapinya permintaan informasi;
d. permintaan
informasi
ditanggapi
tidak
sebagaimana yang diminta;
e. tidak dipenuhinya permintaan informasi;
f. pengenaan biaya yang tidak wajar; dan/atau
g. penyampaian informasi yang melebihi waktu yang
diatur dalam Undang-Undang ini.
(2) Alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
sampai dengan huruf g dapat diselesaikan secara
musyawarah oleh kedua belah pihak.
Pasal 36
(1) Keberatan diajukan oleh Pemohon Informasi Publik
dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh)
hari kerja setelah ditemukannya alasan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1).
(2) Atasan pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal
35 ayat (1) memberikan tanggapan atas keberatan
yang diajukan oleh Pemohon Informasi Publik dalam
jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja
sejak diterimanya keberatan secara tertulis.
(3) Alasan …
Select target paragraph3
Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents