- 27 BAB IX
HUKUM ACARA KOMISI
Bagian Kesatu
Mediasi
Pasal 40
(1)
(2)
(3)
Penyelesaian sengketa melalui Mediasi merupakan
pilihan para pihak dan bersifat sukarela.
Penyelesaian sengketa melalui Mediasi hanya dapat
dilakukan terhadap pokok perkara yang terdapat
dalam Pasal 35 ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d,
huruf e, huruf f, dan huruf g.
Kesepakatan para pihak dalam proses Mediasi
dituangkan dalam bentuk putusan Mediasi Komisi
Informasi.
Pasal 41
Dalam proses Mediasi anggota Komisi Informasi berperan
sebagai mediator.
Bagian Kedua
Ajudikasi
Pasal 42
Penyelesaian Sengketa Informasi Publik melalui Ajudikasi
nonlitigasi oleh Komisi Informasi hanya dapat ditempuh
apabila upaya Mediasi dinyatakan tidak berhasil secara
tertulis oleh salah satu atau para pihak yang bersengketa,
atau salah satu atau para pihak yang bersengketa menarik
diri dari perundingan.
Pasal 43
(1) Sidang Komisi Informasi yang memeriksa dan
memutus perkara paling sedikit 3 (tiga) orang anggota
komisi atau lebih dan harus berjumlah gasal.
(2) Sidang Komisi Informasi bersifat terbuka untuk
umum.
(3) Dalam …
Select target paragraph3
Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents