- 28 (3) Dalam hal pemeriksaan yang berkaitan dengan
dokumen-dokumen
yang
termasuk
dalam
pengecualian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17,
maka sidang pemeriksaan perkara bersifat tertutup.
(4) Anggota Komisi Informasi wajib menjaga rahasia
dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Bagian Ketiga
Pemeriksaan
Pasal 44
(1) Dalam hal Komisi Informasi menerima permohonan
penyelesaian Sengketa Informasi Publik, Komisi
Informasi memberikan salinan permohonan tersebut
kepada pihak termohon.
(2) Pihak termohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
adalah pimpinan Badan Publik atau pejabat terkait
yang ditunjuk yang didengar keterangannya dalam
proses pemeriksaan.
(3) Dalam hal pihak termohon sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), Komisi Informasi dapat memutus untuk
mendengar keterangan tersebut secara lisan ataupun
tertulis.
(4) Pemohon Informasi
Publik dan termohon dapat
mewakilkan kepada wakilnya yang secara khusus
dikuasakan untuk itu.
Bagian Keempat
Pembuktian
Pasal 45
Badan Publik harus membuktikan hal-hal yang
mendukung pendapatnya apabila menyatakan tidak
dapat
memberikan
informasi
dengan
alasan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dan Pasal 35
ayat (1) huruf a.
(2) Badan Publik harus menyampaikan alasan yang
mendukung sikapnya apabila Pemohon Informasi
Publik
mengajukan
permohonan
penyelesaian
Sengketa Informasi Publik sebagaimana diatur dalam
Pasal 35 ayat (1) huruf b sampai dengan huruf g.
(1)
Bagian Kelima …
Select target paragraph3
Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents