-36. Mediasi adalah penyelesaian sengketa informasi
publik antara para pihak melalui bantuan mediator
komisi informasi.
7. Ajudikasi adalah proses penyelesaian sengketa
informasi publik antara para pihak yang diputus oleh
komisi informasi.
8. Pejabat Publik adalah orang yang ditunjuk dan
diberi tugas untuk menduduki posisi atau jabatan
tertentu pada badan publik.
9. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi adalah
pejabat
yang
bertanggung
jawab
di
bidang
penyimpanan,
pendokumentasian,
penyediaan,
dan/atau pelayanan informasi di badan publik.
10. Orang adalah orang perseorangan, kelompok orang,
badan hukum, atau badan publik sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang ini.
11. Pengguna Informasi Publik adalah orang yang
menggunakan informasi publik sebagaimana diatur
dalam Undang-Undang ini.
12. Pemohon Informasi Publik adalah warga negara
dan/atau badan hukum Indonesia yang mengajukan
permintaan informasi publik sebagaimana diatur
dalam Undang-Undang ini.
BAB II
ASAS DAN TUJUAN
Bagian Kesatu
Asas
Pasal 2
(1) Setiap Informasi Publik bersifat terbuka dan dapat
diakses oleh setiap Pengguna Informasi Publik.
(2) Informasi Publik yang dikecualikan bersifat ketat dan
terbatas.
(3) Setiap Informasi Publik harus dapat diperoleh setiap
Pemohon Informasi Publik dengan cepat dan tepat
waktu, biaya ringan, dan cara sederhana.
(4) Informasi …
Select target paragraph3
Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents