- 34 Pasal 60
Komisi Informasi provinsi harus sudah dibentuk paling
lambat 2 (dua) tahun sejak diundangkannya UndangUndang ini.
Pasal 61
Pada saat diberlakukannya Undang-Undang ini Badan
Publik harus melaksanakan kewajibannya berdasarkan
Undang-Undang.
Pasal 62
Peraturan Pemerintah sudah harus ditetapkan sejak
diberlakukannya Undang-Undang ini.
BAB XIV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 63
Pada saat berlakunya Undang-Undang ini semua
peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan
perolehan informasi yang telah ada tetap berlaku
sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti
berdasarkan Undang-Undang ini.
Pasal 64
(1) Undang-Undang ini mulai berlaku
sejak tanggal diundangkan.
2 (dua) tahun
(2) Penyusunan dan penetapan Peraturan Pemerintah,
petunjuk teknis, sosialisasi, sarana dan prasarana,
serta hal-hal lainnya yang terkait dengan persiapan
pelaksanaan Undang-Undang ini harus rampung
paling lambat 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini
diundangkan.
Agar …
Select target paragraph3
Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents