-6Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h
Yang dimaksud dengan:
1.
“transparansi”
adalah
keterbukaan
dalam
melaksanakan proses pengambilan keputusan dan
keterbukaan dalam mengemukakan Informasi materiil
dan relevan mengenai perusahaan;
2.
“kemandirian” adalah suatu keadaan di mana
perusahaan dikelola secara profesional tanpa benturan
kepentingan dan pengaruh/tekanan dari pihak mana
pun yang tidak sesuai dengan peraturan perundangundangan dan prinsip korporasi yang sehat;
3.
“akuntabilitas” adalah kejelasan fungsi, pelaksanaan,
dan pertanggungjawaban organ perusahaan sehingga
pengelolaan perusahaan terlaksana secara efektif;
4.
“pertanggungjawaban” adalah kesesuaian di dalam
pengelolaan
perusahaan
terhadap
peraturan
perundang-undangan dan prinsip korporasi yang sehat;
5.
“kewajaran” adalah keadilan dan kesetaraan di dalam
memenuhi
hak-hak
pemangku
kepentingan
(stakeholder) yang timbul berdasarkan perjanjian dan
peraturan perundang-undangan.
Huruf i
Cukup jelas.
huruf j …
Select target paragraph3
Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents