-8(5)
Cara-cara sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
ditentukan lebih lanjut oleh Pejabat Pengelola
Informasi dan Dokumentasi di Badan Publik terkait.
(6)
Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban Badan
Publik memberikan dan menyampaikan Informasi
Publik secara berkala sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Petunjuk
Teknis Komisi Informasi.
Bagian Kedua
Informasi yang Wajib Diumumkan secara Serta-merta
Pasal 10
(1)
(2)
Badan Publik wajib mengumumkan secara sertamerta suatu informasi yang dapat mengancam hajat
hidup orang banyak dan ketertiban umum.
Kewajiban
menyebarluaskan
Informasi
Publik
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan
dengan cara yang mudah dijangkau oleh masyarakat
dan dalam bahasa yang mudah dipahami.
Bagian Ketiga
Informasi yang Wajib Tersedia Setiap Saat
Pasal 11
(1)
Badan Publik wajib menyediakan Informasi Publik
setiap saat yang meliputi:
a. daftar seluruh Informasi Publik yang berada di
bawah penguasaannya, tidak termasuk informasi
yang dikecualikan;
b. hasil
keputusan
Badan
Publik
dan
pertimbangannya;
c. seluruh kebijakan yang ada berikut dokumen
pendukungnya;
d. rencana kerja proyek termasuk di dalamnya
perkiraan pengeluaran tahunan Badan Publik;
e. perjanjian Badan Publik dengan pihak ketiga;
f. informasi dan kebijakan yang disampaikan Pejabat
Publik dalam pertemuan yang terbuka untuk
umum;
g. prosedur kerja pegawai Badan Publik yang
berkaitan dengan pelayanan masyarakat; dan/atau
h. laporan …
Select target paragraph3
Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents