- 10 Bagian Ketiga Sumpah atau Janji Intelijen Negara Pasal 19 (1) (2) Sebelum diangkat sebagai Personel Intelijen Negara, setiap calon Personel Intelijen Negara wajib mengucapkan sumpah atau janji Intelijen Negara sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing. Sumpah atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbunyi sebagai berikut: ”Demi Allah saya bersumpah atau saya berjanji: Bahwa saya akan setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Bahwa saya akan menjunjung tinggi hak asasi manusia, demokrasi, dan supremasi hukum. Bahwa saya akan menjalankan tugas dan wewenang dalam jabatan saya dengan sungguh-sungguh, saksama, objektif, berani, dan profesional. Bahwa saya akan menjunjung tinggi Kode Etik Intelijen Negara di setiap tempat, waktu, dan dalam keadaan bagaimanapun juga. Bahwa saya pantang menyerah dalam menjalankan segala tugas dan kewajiban jabatan. Bahwa saya akan memegang teguh segala rahasia Intelijen Negara dalam keadaan bagaimanapun juga”. Bagian Keempat Kode Etik dan Dewan Kehormatan Intelijen Negara Pasal 20 (1) (2) Personel Intelijen Negara dalam menjalankan tugasnya terikat pada Kode Etik Intelijen Negara. Kode Etik Intelijen Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Badan Intelijen Negara. Pasal 21 . . .

Select target paragraph3

Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents