- 13 e.
mengungkapkan memorandum atau surat yang
menurut sifatnya perlu dirahasiakan;
f. membahayakan sistem Intelijen Negara;
g. membahayakan akses, agen, dan sumber yang
berkaitan dengan pelaksanaan fungsi Intelijen;
h. membahayakan keselamatan Personel Intelijen
Negara; atau
i. mengungkapkan rencana dan pelaksanaan yang
berkaitan dengan penyelenggaraan fungsi Intelijen.
(3) Rahasia Intelijen sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
memiliki Masa Retensi.
(4) Masa Retensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
berlaku selama 25 (dua puluh lima) tahun dan dapat
diperpanjang setelah mendapat persetujuan dari Dewan
Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
(5) Rahasia Intelijen dapat dibuka sebelum Masa
Retensinya berakhir untuk kepentingan pengadilan dan
bersifat tertutup.
Pasal 26
Setiap Orang atau badan hukum dilarang
dan/atau membocorkan Rahasia Intelijen.
membuka
BAB VI
BADAN INTELIJEN NEGARA
Bagian Kesatu
Kedudukan
Pasal 27
Badan Intelijen Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal
9 huruf a berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Presiden.
Bagian Kedua . . .
Select target paragraph3
Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents