-2e. bahwa
berdasarkan
pertimbangan
sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d
perlu membentuk Undang-Undang tentang Intelijen
Negara;
Mengingat:
Pasal 20, Pasal 21, Pasal 28I, dan Pasal 28J UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
UNDANG-UNDANG TENTANG INTELIJEN NEGARA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Intelijen adalah pengetahuan, organisasi, dan kegiatan
yang terkait dengan perumusan kebijakan, strategi
nasional, dan pengambilan keputusan berdasarkan
analisis dari informasi dan fakta yang terkumpul
melalui metode kerja untuk pendeteksian dan
peringatan
dini
dalam
rangka
pencegahan,
penangkalan, dan penanggulangan setiap ancaman
terhadap keamanan nasional.
2. Intelijen Negara adalah penyelenggara Intelijen yang
merupakan bagian integral dari sistem keamanan
nasional
yang
memiliki
wewenang
untuk
menyelenggarakan fungsi dan kegiatan Intelijen
Negara.
3. Personel Intelijen Negara adalah warga negara
Indonesia yang memiliki kemampuan khusus Intelijen
dan mengabdikan diri dalam dinas Intelijen Negara.
4. Ancaman . . .
Select target paragraph3
Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents