- 20 Pasal 46
(1)
(2)
Setiap Personel Intelijen Negara yang membocorkan
upaya, pekerjaan, kegiatan, Sasaran, informasi, fasilitas
khusus, alat peralatan dan perlengkapan khusus,
dukungan, dan/atau Personel Intelijen Negara yang
berkaitan dengan penyelenggaraan fungsi dan aktivitas
Intelijen Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18
huruf b dipidana dengan pidana penjara paling lama 10
(sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak
Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan oleh Personel Intelijen Negara dalam
keadaan perang dipidana dengan ditambah 1/3
(sepertiga) dari masing-masing ancaman pidana
maksimumnya.
Pasal 47
Setiap Personel Intelijen Negara yang melakukan penyadapan
di luar fungsi penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 dipidana dengan
pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana
denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta
rupiah).
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 48
Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini harus
ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak
Undang-Undang ini diundangkan.
Pasal 49
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua
peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan
Intelijen Negara dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang
tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang
ini.
Pasal 50
Undang-Undang
diundangkan.
ini
mulai
berlaku
pada
tanggal
Agar . . .
Select target paragraph3
Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents