-2Dalam menjalankan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara, Pasal 28J Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 menyebutkan bahwa setiap orang wajib menghormati hak
asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara. Untuk itu, dalam menjalankan hak dan
kebebasannya, setiap orang wajib tunduk pada pembatasan yang
ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk
menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang
lain dan untuk memenuhi tuntunan yang adil sesuai dengan
pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum
dalam suatu masyarakat demokratis.
Upaya mewujudkan tujuan pembentukan Pemerintah Negara
Indonesia, tegaknya kedaulatan, integritas nasional, keutuhan wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan terciptanya stabilitas nasional
yang dinamis merupakan suatu persyaratan utama. Namun, sejalan
dengan perkembangan zaman, proses globalisasi telah mengakibatkan
munculnya fenomena baru yang dapat berdampak positif yang harus
dihadapi bangsa Indonesia, seperti demokratisasi, penghormatan
terhadap hak asasi manusia, tuntutan supremasi hukum, transparansi,
dan akuntabilitas. Fenomena tersebut juga membawa dampak negatif
yang merugikan bangsa dan negara yang pada gilirannya dapat
menimbulkan Ancaman terhadap kepentingan dan keamanan nasional.
Ancaman memiliki hakikat yang majemuk, berbentuk fisik atau
nonfisik, konvensional atau nonkonvensional, global atau lokal, segera
atau mendatang, potensial atau aktual, militer atau nonmiliter, langsung
atau tidak langsung, dari luar negeri atau dalam negeri, serta dengan
kekerasan senjata atau tanpa kekerasan senjata.
Ancaman terhadap keamanan manusia meliputi keamanan
ekonomi, pangan, kesehatan, lingkungan, personel, komunitas, dan
politik. Ancaman terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat
meliputi kriminal umum dan kejahatan terorganisasi lintas negara.
Ancaman terhadap keamanan dalam negeri meliputi separatisme,
terorisme, spionase, sabotase, kekerasan politik, konflik horizontal,
perang informasi, perang siber (cyber), dan ekonomi nasional. Ancaman
terhadap pertahanan meliputi perang takterbatas, perang terbatas,
konflik perbatasan, dan pelanggaran wilayah.
Perlu . . .
Select target paragraph3
Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents