-3Perlu diwaspadai bahwa Ancaman terhadap kepentingan dan
keamanan nasional tidak lagi bersifat tradisional, tetapi lebih banyak
diwarnai Ancaman nontradisional. Hakikat Ancaman telah mengalami
pergeseran makna, bukan hanya meliputi Ancaman internal dan/atau
Ancaman dari luar yang simetris (konvensional), melainkan juga
asimetris (nonkonvensional) yang bersifat global dan sulit dikenali serta
dikategorikan sebagai Ancaman dari luar atau dari dalam. Bentuk dan
sifat Ancaman juga berubah menjadi multidimensional. Dengan
demikian, identifikasi dan analisis terhadap Ancaman harus dilakukan
secara lebih komprehensif, baik dari aspek sumber, sifat dan bentuk,
kecenderungan, maupun yang sesuai dengan dinamika kondisi
lingkungan strategis.
Upaya untuk melakukan penilaian terhadap Ancaman tersebut
dapat terwujud dengan baik apabila Intelijen Negara sebagai bagian dari
sistem keamanan nasional yang merupakan lini pertama mampu
melakukan deteksi dini dan peringatan dini terhadap berbagai bentuk
dan sifat Ancaman, baik yang potensial maupun aktual. Guna
mewujudkan hal tersebut, Personel Intelijen Negara harus mempunyai
sikap dan tindakan yang profesional, objektif, dan netral. Sikap dan
tindakan tersebut mencerminkan Personel Intelijen Negara yang
independen dan imparsial karena segala tindakan didasarkan pada fakta
dan tidak terpengaruh pada kepentingan pribadi atau golongan serta
tidak bergantung pada pihak lain, tetapi semata-mata hanya untuk
kepentingan bangsa dan negara.
Intelijen Negara sebagai penyelenggara Intelijen sudah ada sejak
awal terbentuknya pemerintahan negara Republik Indonesia dan
merupakan bagian integral dari sistem keamanan nasional yang
memiliki wewenang untuk menyelenggarakan fungsi dan melakukan
aktivitas Intelijen berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan.
Secara universal pengertian Intelijen meliputi:
a.
pengetahuan, yaitu informasi yang sudah diolah sebagai bahan
perumusan kebijakan dan pengambilan keputusan;
b.
organisasi, yaitu suatu badan yang digunakan sebagai wadah yang
diberi tugas dan kewenangan untuk menyelenggarakan fungsi dan
aktivitas Intelijen; dan
c. aktivitas . . .
Select target paragraph3
Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents