-4c. aktivitas, yaitu semua usaha, pekerjaan, kegiatan, dan tindakan penyelenggaraan fungsi penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan. Penyelenggaraan fungsi dan kegiatan Intelijen yang meliputi penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan menggunakan metode kerja, seperti pengintaian, penjejakan, pengawasan, penyurupan (surreptitious entry), penyadapan, pencegahan dan penangkalan dini, serta propaganda dan perang urat syaraf. Sementara itu, keberadaan dan penyelenggaraan Intelijen Negara selama ini belum diatur dalam suatu undang-undang. Penyelenggara Intelijen Negara terdiri atas penyelenggara Intelijen Negara yang bersifat nasional (Badan Intelijen Negara), penyelenggara Intelijen alat negara, serta penyelenggara Intelijen kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian. Untuk mewujudkan sinergi terhadap seluruh penyelenggara Intelijen Negara dan menyajikan Intelijen yang integral dan komprehensif, penyelenggaraan Intelijen Negara dikoordinasikan oleh Badan Intelijen Negara. Keberadaan dan aktivitas Intelijen Negara tidak terlepas dari persoalan kerahasiaan. Dalam Undang-Undang ini, Rahasia Intelijen merupakan bagian dari rahasia negara yang memiliki Masa Retensi. Guna menunjang aktivitas Intelijen bertindak cepat, tepat, dan akurat, Badan Intelijen Negara diberikan wewenang untuk melakukan penyadapan, pemeriksaan aliran dana, dan penggalian informasi terhadap Setiap Orang yang berkaitan dengan kegiatan terorisme, separatisme, spionase, dan sabotase yang mengancam keamanan, kedaulatan, dan keselamatan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dalam rangka mewujudkan akuntabilitas penyelenggaraan Intelijen Negara, pengawasan eksternal oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dilakukan oleh komisi yang khusus menangani bidang Intelijen dan dapat membentuk tim pengawas tetap. Adanya Undang-Undang tentang Intelijen Negara sebagai payung hukum memberikan jaminan terhadap keseluruhan aktivitas Intelijen Negara, menjadikan Intelijen yang profesional di dalam diri, organisasi, dan dalam pelaksanaan tugasnya, serta senantiasa mengedepankan nilai-nilai demokrasi dan penghormatan terhadap hukum dan hak asasi manusia sebagai bentuk pertanggungjawaban kinerja Intelijen Negara kepada masyarakat, bangsa, dan negara. II. Pasal . . .

Select target paragraph3

Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents