-6Huruf f Yang dimaksud dengan “asas netralitas” adalah sifat atau sikap tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun, termasuk dalam kehidupan politik, partai, golongan, paham, keyakinan, dan kepentingan pribadi, tetapi semata-mata hanya untuk kepentingan bangsa dan negara. Huruf g Yang dimaksud dengan “asas akuntabilitas” adalah setiap aktivitas Intelijen terukur dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan asas demokrasi dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Huruf h Yang dimaksud dengan “asas objektivitas” adalah sikap dan tindakan yang didasarkan pada fakta dan tidak dipengaruhi pendapat, pertimbangan, dan kepentingan pribadi atau golongan. Pasal 3 Yang dimaksud dengan “lini pertama” adalah terdepan dalam sistem keamanan nasional dengan menyajikan Intelijen secara cepat, tepat, dan akurat dalam rangka menjaga dan mempertahankan kedaulatan dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pasal 4 Cukup jelas. Pasal 5 Cukup jelas. Pasal 6 Ayat (1) Fungsi Intelijen Negara diselenggarakan oleh berbagai lembaga pemerintah sesuai dengan tugas pokok masingmasing. Oleh sebab itu, tidak setiap penyelenggara Intelijen Negara melaksanakan ketiga fungsi Intelijen. Ayat (2) . . .

Select target paragraph3

Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents