-6Huruf f
Yang dimaksud dengan “asas netralitas” adalah sifat atau
sikap tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun,
termasuk dalam kehidupan politik, partai, golongan, paham,
keyakinan, dan kepentingan pribadi, tetapi semata-mata
hanya untuk kepentingan bangsa dan negara.
Huruf g
Yang dimaksud dengan “asas akuntabilitas” adalah setiap
aktivitas Intelijen terukur dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan asas demokrasi dan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Huruf h
Yang dimaksud dengan “asas objektivitas” adalah sikap dan
tindakan yang didasarkan pada fakta dan tidak dipengaruhi
pendapat, pertimbangan, dan kepentingan pribadi atau
golongan.
Pasal 3
Yang dimaksud dengan “lini pertama” adalah terdepan dalam
sistem keamanan nasional dengan menyajikan Intelijen secara
cepat, tepat, dan akurat dalam rangka menjaga dan
mempertahankan kedaulatan dan keutuhan Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
Pasal 4
Cukup jelas.
Pasal 5
Cukup jelas.
Pasal 6
Ayat (1)
Fungsi Intelijen Negara diselenggarakan oleh berbagai
lembaga pemerintah sesuai dengan tugas pokok masingmasing. Oleh sebab itu, tidak setiap penyelenggara Intelijen
Negara melaksanakan ketiga fungsi Intelijen.
Ayat (2) . . .
Select target paragraph3
Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents