-8Pasal 15 Cukup jelas. Pasal 16 Cukup jelas. Pasal 17 Cukup jelas. Pasal 18 Cukup jelas. Pasal 19 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Pengucapan sumpah diawali dan diakhiri dengan kalimat yang berlaku sesuai dengan agama dan kepercayaan masingmasing. Pasal 20 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Kode Etik Intelijen Negara yang ditetapkan oleh Badan Intelijen Negara bersifat umum yang digunakan sebagai pedoman penyusunan kode etik profesi bagi penyelenggara Intelijen Negara. Pasal 21 Cukup jelas. Pasal 22 Cukup jelas. Pasal 23 . . .

Select target paragraph3

Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents