-9Pasal 23
Cukup jelas.
Pasal 24
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “pelindungan” meliputi pelindungan
keamanan dan kesejahteraan.
a. Pelindungan keamanan dilakukan apabila Personel
Intelijen Negara:
1. terbuka identitas operasi;
2. tertangkap; dan/atau
3. memberikan kesaksian dalam proses peradilan.
Kesaksian Personel Intelijen Negara dilaksanakan
dalam keadaan memaksa apabila bukti lain tidak
terpenuhi. Kesaksian tersebut diberikan secara tertulis
di bawah sumpah dan dibacakan oleh penyidik.
b. Pelindungan kesejahteraan dilakukan apabila Personel
Intelijen Negara:
1. gugur, tewas, atau meninggal dunia;
2. hilang; dan/atau
3. cacat permanen sesuai dengan ketentuan.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “keluarga” adalah:
a. istri, suami, dan anak, bagi yang sudah menikah; dan
b. orang tua kandung bagi yang belum menikah.
Pasal 25
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Masa Retensi termasuk Rahasia Intelijen yang sudah ada
saat ini, dihitung sejak Undang-Undang ini diberlakukan.
Ayat (4) . . .
Select target paragraph3
Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents