- 12 Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Proses penetapan ketua pengadilan negeri sebagaimana dimaksud dengan memperhatikan prinsip kecepatan dan kerahasiaan. Pasal 33 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Yang dimaksud dengan “Penyedia Jasa Keuangan” adalah perusahaan pembiayaan, perusahaan asuransi dan perusahaan pialang asuransi, dana pensiun lembaga keuangan, perusahaan efek, manajer investasi, kustodian, wali amanat, perposan sebagai penyedia jasa giro, pedagang valuta asing, penyelenggara alat pembayaran menggunakan kartu, penyelenggara e-money dan/atau e-wallet, koperasi yang melakukan kegiatan simpan pinjam, pegadaian, perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan berjangka komoditas, atau penyelenggara kegiatan usaha pengiriman uang. Data yang diberikan bank kepada Badan Intelijen Negara merupakan Rahasia Intelijen. Pasal 34 Ayat (1) Yang dimaksud dengan “penggalian informasi” adalah upaya terakhir untuk mendapatkan informasi lebih lengkap dan akurat sebagai tindak lanjut dari informasi yang diperoleh sebelumnya, antara lain melalui pengintaian, penjejakan, pengawasan, penyurupan, pemeriksaan aliran dana, atau penyadapan. Ayat (2) Cukup jelas. Pasal 35 . . .

Select target paragraph3

Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents