- 12 Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Proses penetapan ketua pengadilan negeri sebagaimana
dimaksud dengan memperhatikan prinsip kecepatan dan
kerahasiaan.
Pasal 33
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “Penyedia Jasa Keuangan” adalah
perusahaan
pembiayaan,
perusahaan
asuransi
dan
perusahaan pialang asuransi, dana pensiun lembaga
keuangan, perusahaan efek, manajer investasi, kustodian,
wali amanat, perposan sebagai penyedia jasa giro, pedagang
valuta asing, penyelenggara alat pembayaran menggunakan
kartu, penyelenggara e-money dan/atau e-wallet, koperasi
yang melakukan kegiatan simpan pinjam, pegadaian,
perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan berjangka
komoditas, atau penyelenggara kegiatan usaha pengiriman
uang.
Data yang diberikan bank kepada Badan Intelijen Negara
merupakan Rahasia Intelijen.
Pasal 34
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “penggalian informasi” adalah upaya
terakhir untuk mendapatkan informasi lebih lengkap dan
akurat sebagai tindak lanjut dari informasi yang diperoleh
sebelumnya, antara lain melalui pengintaian, penjejakan,
pengawasan, penyurupan, pemeriksaan aliran dana, atau
penyadapan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 35 . . .
Select target paragraph3
Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents