-6BAB III PENYELENGGARAAN INTELIJEN NEGARA Bagian Kesatu Umum Pasal 8 Intelijen Negara dilaksanakan oleh: a. penyelenggara Intelijen Negara dalam negeri dan luar negeri; b. penyelenggara Intelijen Negara pertahanan dan/atau militer; c. penyelenggara Intelijen Negara pelaksanaan tugas kepolisian; dalam rangka d. penyelenggara Intelijen Negara dalam rangka penegakan hukum; dan e. penyelenggara Intelijen Negara dalam rangka pelaksanaan tugas kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian. Bagian Kedua Penyelenggara Intelijen Negara Pasal 9 Penyelenggara Intelijen Negara terdiri atas: a. Badan Intelijen Negara; b. Intelijen Tentara Nasional Indonesia; c. Intelijen Kepolisian Negara Republik Indonesia; d. Intelijen Kejaksaan Republik Indonesia; dan e. Intelijen kementerian/lembaga nonkementerian. pemerintah Paragraf 1 . . .

Select target paragraph3

Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents