-7Paragraf 1 Badan Intelijen Negara Pasal 10 (1) Badan Intelijen Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a merupakan alat negara yang menyelenggarakan fungsi Intelijen dalam negeri dan luar negeri. (2) Fungsi Intelijen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Paragraf 2 Intelijen Tentara Nasional Indonesia Pasal 11 (1) (2) Intelijen Tentara Nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b menyelenggarakan fungsi Intelijen pertahanan dan/atau militer. Fungsi Intelijen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Paragraf 3 Intelijen Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 12 (1) (2) Intelijen Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c menyelenggarakan fungsi Intelijen kepolisian. Fungsi Intelijen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Paragraf 4 . . .

Select target paragraph3

Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents