- 16 Pasal 41
Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan Masyarakat
melakukan bimbingan dan pengawasan terhadap
pelaksanaan pengangkatan Anak.
22. Di antara Pasal 41 dan Pasal 42 disisipkan 1 (satu)
pasal, yakni Pasal 41A, sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 41A
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaaan
pengangkatan Anak sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 39, Pasal 40, dan Pasal 41 diatur dengan
Peraturan Pemerintah.
23. Ketentuan ayat (1) Pasal 43 diubah sehingga Pasal 43
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 43
(1)
Negara, Pemerintah, Pemerintah Daerah,
Masyarakat, Keluarga, Orang Tua, Wali, dan
lembaga sosial menjamin Perlindungan Anak
dalam memeluk agamanya.
(2)
Perlindungan Anak dalam memeluk agamanya
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi
pembinaan, pembimbingan, dan pengamalan
ajaran agama bagi Anak.
24. Ketentuan Pasal 44 diubah, sehingga Pasal 44
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 44 . . .
Select target paragraph3
Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents