-6Angka 16 Pasal 27 Cukup jelas. Angka 17 Pasal 28 Cukup jelas. Angka 18 Pasal 33 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Pengadilan yang dimaksud dalam ketentuan ini adalah Pengadilan Agama bagi yang beragama Islam dan Pengadilan Negeri bagi yang beragama selain Islam. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Angka 19 Pasal 38A Cukup jelas. Angka 20 . . .

Select target paragraph3

Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents