-86. Ketentuan Pasal 15 ditambah 1 (satu) huruf, yakni huruf f, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 15 Setiap Anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari: a. penyalahgunaan dalam kegiatan politik; b. pelibatan dalam sengketa bersenjata; c. pelibatan dalam kerusuhan sosial; d. pelibatan dalam peristiwa yang mengandung unsur Kekerasan; e. pelibatan dalam peperangan; dan f. kejahatan seksual. 7. Ketentuan Pasal sebagai berikut: 20 diubah, sehingga berbunyi Pasal 20 Negara, Pemerintah, Pemerintah Daerah, Masyarakat, Keluarga, dan Orang Tua atau Wali berkewajiban dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan Perlindungan Anak 8. Ketentuan mengenai judul Bagian Kedua pada BAB IV diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Bagian Kedua Kewajiban dan Tanggung Jawab Negara, Pemerintah, dan Pemerintah Daerah 9. Ketentuan Pasal 21 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 21 . . .

Select target paragraph3