-2d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan
Peraturan
Pemerintah
Pengganti
Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak;
Mengingat
: 1. Pasal 22 ayat (1) dan Pasal 28B ayat (2) UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 297, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5606);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN
UNDANG
PEMERINTAH
TENTANG
PENGGANTI
PERUBAHAN
UNDANG-
KEDUA
ATAS
UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2002 TENTANG
PERLINDUNGAN ANAK.
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4235) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan
Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 297, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5606) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan . . .