-2Untuk mengatasi fenomena kekerasan seksual terhadap anak, memberi efek jera terhadap pelaku, dan mencegah terjadinya kekerasan seksual terhadap anak, Pemerintah perlu menambah pidana pokok berupa pidana mati dan pidana seumur hidup, serta pidana tambahan berupa pengumuman identitas pelaku. Selain itu, perlu menambahkan ketentuan mengenai tindakan berupa kebiri kimia, pemasangan alat pendeteksi elektronik, dan rehabilitasi. Berdasarkan pertimbangan di atas, Pemerintah perlu segera menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. II. PASAL DEMI PASAL Pasal I Angka 1 Pasal 81 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Yang dimaksud keluarga” dengan termasuk “hubungan hubungan sedarah dalam garis menyamping sampai derajat ketiga. Yang dimaksud dengan “aparat yang menangani perlindungan anak” misalnya, polisi, jaksa, hakim, pembimbing kemasyarakatan, atau pekerja sosial. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) . . .

Select target paragraph3