www.hukumonline.com/pusatdata
Pasal 53
Cukup jelas.
Pasal 54
Yang dimaksud dengan “tujuan komersial” adalah pemrosesan Data Pribadi untuk memperoleh keuntungan.
Pasal 55
Cukup jelas.
Pasal 56
Cukup jelas.
Pasal 57
Cukup jelas.
Pasal 58
Ayat (1)
Cukup jelas
Huruf a
Yang dimaksud dengan “kepentingan pertahanan dan/atau keamanan nasional” antara lain
intelijen negara.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Yang dimaksud dengan “tujuan penyelenggaraan negara dan kepentingan umum” antara lain
penyelenggaraan administrasi kependudukan, jaminan sosial, moneter, sistem pembayaran,
stabilitas sistem keuangan, dan perpajakan.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Agregat Data merupakan sekumpulan data yang terkait dengan pribadi seseorang yang tidak
dapat dan/atau tidak ditujukan untuk mengidentifikasi seseorang baik langsung maupun tidak
langsung.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 59
Cukup jelas.
31 / 33