www.hukumonline.com/pusatdata Pasal 53 Cukup jelas. Pasal 54 Yang dimaksud dengan “tujuan komersial” adalah pemrosesan Data Pribadi untuk memperoleh keuntungan. Pasal 55 Cukup jelas. Pasal 56 Cukup jelas. Pasal 57 Cukup jelas. Pasal 58 Ayat (1) Cukup jelas Huruf a Yang dimaksud dengan “kepentingan pertahanan dan/atau keamanan nasional” antara lain intelijen negara. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Yang dimaksud dengan “tujuan penyelenggaraan negara dan kepentingan umum” antara lain penyelenggaraan administrasi kependudukan, jaminan sosial, moneter, sistem pembayaran, stabilitas sistem keuangan, dan perpajakan. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Agregat Data merupakan sekumpulan data yang terkait dengan pribadi seseorang yang tidak dapat dan/atau tidak ditujukan untuk mengidentifikasi seseorang baik langsung maupun tidak langsung. Ayat (2) Cukup jelas. Pasal 59 Cukup jelas. 31 / 33

Select target paragraph3