PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 10 -
Ayat (2)
Penomoran adalah sumber daya terbatas dan oleh karena itu sistem penomoran
diatur oleh Menteri secara adil. Penomoran pada jaringan telekomunikasi terkait
dengan teknologi dan ketentuan internasional.
Pasal 24
Cukup jelas
Pasal 25
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 26
Ayat (1)
Biaya hak penyelenggaraan telekomunikasi adalah kewajiban yang dikenakan
kepada penyelenggara jaringan dan atau jasa telekomunikasi sebagai kompensasi
atas perizinan yang diperolehnya dalam penyelenggaraan jaringan dan atau jasa
telekomunikasi, yang besarnya ditetapkan berdasarkan persentase dari pendapatan
dan merupakan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang disetor ke Kas
Negara.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 27
Susunan tarif jaringan dan atau jasa telekomunikasi meliputi struktur dan jenis tarif
ditetapkan oleh pemerintah.
Berdasarkan struktur dan jenis tersebut,
penyelenggara jaringan telekomunikasi dan atau jasa telekomunikasi dapat
menetapkan besaran tarif.
Struktur tarif terdiri atas biaya pasang baru (aktivasi), biaya berlangganan bulanan,
biaya penggunaan dan biaya jasa tambahan (feature).
Jenis tarif terdiri atas tarif pulsa lokal, tarif pulsa Sambungan Langsung Jarak Jauh
(SLJJ), tarif Sambungan Langsung Internasional (SLI) dan air time untuk jasa
sambungan telepon bergerak.
Seleccionar párrafo de destino3
Conectar a un párrafo
Connect to an entity
Disable highlights
Añadir a la tabla de contenidos