PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 36 TAHUN 1999
TENTANG
TELEKOMUNIKASI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa tujuan pembangunan nasional adalah mewujudkan
masyarakat adil dan makmur yang merata meteriil dan spiritual
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
b. bahwa penyelenggaraan telekomunikasi mempunyai arti strategis
dalam upaya memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa,
memperlancar kegiatan pemerintahan, mendukung terciptanya tujuan
pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya, serta meningkatkan
hubungan antar bangsa;
c. bahwa pengaruh globalisasi dan perkembangan teknologi
telekomukasi yang sangat pesat telah mengakibatkan perubahan yang
mendasar dalam penyelenggaraan dan cara pandang terhadap
telekomunikasi;
d. bahwa segala sesuatu yang berkaitan dengan perubahan mendasar
dalam penyelenggaraan dan cara pandang terhadap telekomunikasi
tersebut, perlu dilakukan penataan dan pengaturan kembali
penyelenggaraan telekomunikasi nasional;
e. bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, maka
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1989 tentang Telekomunikasi
dipandang tidak sesuai lagi, sehingga perlu diganti.
Mengingat
:
Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1) dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar
1945;
Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
UNDANG-UNDANG TENTANG TELEKOMUNIKASI.
اختر الفقرة المستهدفة3
الاتصال بفقرة
Connect to an entity
Disable highlights
أضف إلى جدول المحتويات