- 10 - Pasal 29 (1) Penyelenggara Keamanan dan Ketahanan Siber dapat menggunakan jasa asuransi Siber untuk mempertanggungkan risiko kerugian akibat Insiden Siber atau Serangan Siber. (2) Jasa asuransi Siber sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh pelaku usaha perasuransian Indonesia. Pasal 30 (1) Pelaku usaha jasa asuransi Siber sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) wajib memiliki sumber daya manusia yang kompeten dalam bidang Keamanan dan Ketahanan Siber. (2) Sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurangkurangnya meliputi: a. penilai risiko (underwriter) Siber; dan b. penilai kerugian Siber. (3) Sumber daya manusia yang kompeten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan sertifikat kompetensi yang dikeluarkan oleh BSSN. (4) Ketentuan lebih lanjut tentang sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan BSSN. BAB V PELAYANAN KEAMANAN DAN KETAHANAN SIBER Bagian Kesatu Pusat Operasi Keamanan dan Ketahanan Siber Pasal 31 (1) Dalam rangka melaksanakan kegiatan Keamanan dan Ketahanan Siber, setiap penyelenggara Keamanan dan Ketahanan Siber wajib membentuk pusat operasi Keamanan dan Ketahanan Siber. (2) Pusat operasi Keamanan dan Ketahanan Siber sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib terkoneksi dengan pusat operasi Keamanan dan Ketahanan Siber nasional. (3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikecualikan bagi Pusat operasi Keamanan dan Ketahanan Siber yang diselenggarakan oleh pelaku usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi. (4) Pusat operasi Keamanan dan Ketahanan Siber nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diselenggarakan oleh BSSN. Pasal 32 Pusat operasi Keamanan dan Ketahanan Siber sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) memberikan layanan yang terdiri atas: a. pengoperasian narahubung atau pusat kontak untuk pelaporan dugaan tentang akan atau telah terjadinya Insiden Siber atau Serangan Siber; b. pemrosesan laporan dugaan Insiden Siber atau Serangan Siber untuk ditindaklanjuti; dan c. pemberian informasi mengenai status perkembangan dari laporan dugaan terjadinya Insiden Siber atau Serangan Siber kepada pelapor. Pasal 33 Ketentuan teknis mengenai prosedur operasional pusat operasi Keamanan dan Ketahanan Siber sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 dan Pasal 32 diatur dalam Peraturan BSSN.

Seleccionar párrafo de destino3