- 11 -
Bagian Kedua
Pembudayaan Keamanan dan Ketahanan Siber
Pasal 34
Setiap Penyelenggara Keamanan dan Ketahanan Siber harus melakukan upaya
pembudayaan Keamanan dan Ketahanan Siber agar kualitas pengelolaan risiko
dari pemanfaatan Siber meningkat.
Pasal 35
Upaya pembudayaan Keamanan dan Ketahanan Siber sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 34 terdiri atas:
a. pengelolaan informasi dan dokumentasi terkait Keamanan dan Ketahanan
Siber; dan
b. pelaksanaan kegiatan promosi, bimbingan teknis, dan/atau kegiatan ilmiah
untuk meningkatkan literasi dan kesadaran masyarakat terhadap
Keamanan dan Ketahanan Siber; dan
c. Pemberian penghargaan kepada setiap Orang yang telah berpartisipasi
dalam mewujudkan tujuan penyelenggaraan Keamanan dan Ketahanan
Siber.
BAB VI
DIPLOMASI SIBER
Pasal 36
(1) Dalam rangka memajukan Kepentingan Siber Indonesia di tingkat
internasional dan turut serta dalam menjaga perdamaian dunia harus
dilakukan diplomasi Siber melalui serangkaian upaya dengan menggunakan
metode dan cara diplomatik di lingkup Keamanan dan Ketahanan Siber.
(2) Upaya diplomasi Siber sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. berpartisipasi dalam menciptakan, merumuskan, memajukan usulan
atau inisiatif konsep, norma, perilaku, dan panduan internasional dalam
Keamanan dan Ketahanan Siber secara bilateral, regional, atau
multilateral;
b. berpartisipasi dalam kegiatan pemecahan masalah Keamanan dan
Ketahanan Siber di fora bilateral, regional, atau multilateral;
c. berpartisipasi dalam pengadministrasian rezim internasional di bidang
Keamanan dan Ketahanan Siber di tingkat regional atau multilateral;
d. menjalin kemitraan, kerja sama, dan hubungan timbal balik dengan
berbagai negara dan/atau organisasi internasional untuk meningkatkan
ketahanan Siber nasional, untuk mencegah penyalahgunaan Siber,
dan/atau meningkatkan kesadaran tentang aneka macam konsep dan
tata pengelolaan Siber di dunia;
e. mendorong negara kawasan untuk meningkatkan kapasitas Keamanan
dan Ketahanan Siber dan menegakkan sistem bersama untuk saling
berbagi informasi situasional tentang kerentanan, ancaman, dan
peristiwa Keamanan dan Ketahanan Siber;
f. menyelenggarakan kegiatan, pertemuan, atau lokakarya untuk
mendiseminasikan konsep dan/atau kebijakan Keamanan dan
Ketahanan Siber Indonesia ke negara lain; dan
g. upaya lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
dan/atau hukum internasional.
Pasal 37