- 13 -
(4) Pelaksanaan mengenai pemberian dukungan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan oleh BSSN sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
BAB VIII
BSSN
Bagian Kesatu
Kedudukan
Pasal 41
BSSN berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
Bagian Kedua
Tugas dan Fungsi
Pasal 42
(1) BSSN memiliki tugas:
a. menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Keamanan dan
Ketahanan Siber secara efektif dan efisien;
b. memanfaatkan, mengembangkan, dan mengonsolidasikan semua unsur
pemangku kepentingan yang terkait dengan Keamanan dan Ketahanan
Siber; dan
c. melakukan
pengawasan
pengunaan
produk
persandian
dan
penyelenggaraan persandian negara.
(2) Pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diatur
dengan undang-undang tersendiri.
Pasal 43
BSSN menyelenggarakan fungsi:
a. tata Kelola Keamanan dan Ketahanan Siber;
b. pelayanan Keamanan dan Ketahanan Siber;
c. diplomasi Siber;
d. dukungan penegakan hukum; dan
e. pembinaan dalam penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik.
Bagian Ketiga
Wewenang
Pasal 44
BSSN memiliki wewenang:
a. membentuk dan memberlakukan peraturan, standar khusus, dan/atau
prosedur operasional di bidang Keamanan dan Ketahanan Siber secara
nasional;
b. merumuskan kerangka strategis dan kerangka teknis Keamanan dan
Ketahanan Siber;
c. melaksanakan upaya perwujudan Keamanan dan Ketahanan Siber
Indonesia di dalam dan di luar negeri;
d. menetapkan Perimeter Keamanan;
e. memberikan, membekukan, atau mencabut izin, sertifikasi, atau akreditasi
dalam lingkup Keamanan dan Ketahanan Siber;
f. melakukan investigasi, penindakan dan pengenaan sanksi administrasi;
g. melakukan asesmen, pengujian, penetrasi keamanan akses sistem
elektronik, dan/atau audit Keamanan dan Ketahanan Siber; dan