- 19 -
(2) Penunjukan langsung atau pengadaan langsung dalam keadaan tertentu
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal:
a. penanganan darurat untuk keamanan dan keselamatan masyarakat;
b. pekerjaan yang kompleks dan hanya dapat dilaksanakan oleh penyedia
jasa di bidang Keamanan dan Ketahanan Siber yang sangat terbatas
atau hanya dapat dilakukan oleh pemegang hak;
c. pekerjaan yang perlu dirahasiakan yang menyangkut keamanan dan
keselamatan negara; dan/atau
d. pekerjaan yang berskala kecil.
(3) Penunjukan langsung atau pengadaan langsung sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
BAB X
LARANGAN
Pasal 68
Setiap Orang dilarang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum
melakukan tindakan apapun yang mengakibatkan infrastruktur Siber Nasional
terganggu dan/atau tidak bekerja sebagaimana mestinya.
Pasal 69
Setiap Orang dilarang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum
memproduksi, mendistribusikan, atau menyediakan perangkat yang dirancang
atau dikembangkan secara khusus untuk memfasilitasi tindakan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 68.
BAB XI
KETENTUAN PIDANA
Pasal 70
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68,
dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau
denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)
berdasarkan tingkat kerusakan yang ditimbulkan.
Pasal 71
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69,
dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau
denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)
berdasarkan tingkat kerusakan yang ditimbulkan.
Pasal 72
(1) Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 dan Pasal 71
tidak berlaku kepada setiap Orang yang melakukan penelitian dan/atau
pengujian terhadap kekuatan dari Keamanan dan Ketahanan Siber pada
infrastruktur Siber nasional.
(2) Setiap Orang yang melakukan penelitian dan/atau pengujian sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) harus terdaftar dan memiliki izin dari BSSN.
(3) Ketentuan mengenai tata cara penelitian, pengujian, pendaftaran, dan
pemberian izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam
Peraturan BSSN.