-6- (1) Setiap penyelenggara Keamanan dan Ketahanan Siber wajib melaksanakan mitigasi risiko Ancaman Siber untuk melindungi Objek Pengamanan Siber yang menjadi tanggungjawabnya. (2) Mitigasi risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan cara: a. membuat salinan dari tiap perangkat lunak yang diperlukan untuk mengoperasikan sistem elektronik; b. membuat salinan secara berkelanjutan terhadap data pada sistem elektronik untuk digunakan sebagai cadangan; c. menyimpan salinan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b pada sistem elektronik yang berbeda dengan sumber salinan; d. mengoperasikan pusat operasi Keamanan dan Ketahanan Siber; e. mengelola akses dalam Perimeter Keamanan yang menjadi tanggungjawabnya; f. mengubah secara berkala kode akses ke sistem elektronik; g. membuat prosedur operasional secara baku tentang mitigasi risiko terhadap Ancaman Siber, serta mensimulasikan prosedur tersebut secara berkala ke sumber daya manusia di lingkup internal organisasi; dan h. melakukan berbagai upaya mitigasi risiko lainnya sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini. Pasal 13 (1) Mitigasi risiko Ancaman Siber sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dilaksanakan sesuai dengan standar khusus yang ditetapkan oleh BSSN. (2) BSSN melaksanakan tata kelola dan asesmen terhadap kesesuaian pelaksanaan mitigasi risiko Ancamana Siber sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Bagian Ketiga Respon Ancaman Siber Pasal 14 (1) Setiap penyelenggara Keamanan dan Ketahanan Siber wajib melaksanakan respon Ancaman Siber untuk melindungi Objek Pengamanan Siber yang menjadi tanggungjawabnya. (2) Respon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan cara: a. memeriksa keutuhan, ketersediaan, dan fungsionalitas dari Objek Pengamanan Siber yang menjadi tanggungjawabnya pada saat Insiden Siber atau Serangan Siber diketahui; b. mencatat dan memberitahukan setiap Insiden Siber atau Serangan Siber yang terjadi pada Objek Pengamanan Siber yang menjadi tanggung jawabnya kepada BSSN; c. melakukan penganalisisan terhadap tingkat kebahayaan dari Insiden Siber atau Serangan Siber yang terjadi pada Objek Pengamanan Siber yang menjadi tanggungjawabnya; d. melakukan penghapusan perangkat lunak berbahaya dari sistem elektroniknya; e. menghentikan penggunaan sistem elektronik yang telah terinfeksi Ancaman Siber untuk sementara waktu; f. melakukan pemutusan hubungan koneksi data dari sistem elektronik ke sistem elektronik lain yang diduga menjadi sumber Ancaman Siber; g. melaksanakan upaya yang disarankan oleh BSSN agar Insiden Siber atau Serangan Siber yang telah terjadi pada Objek Pengamanan Siber yang menjadi tanggungjawabnya, agar tidak meluas atau berbahaya;

Seleccionar párrafo de destino3