-8-
(1) Penyelenggara Keamanan dan Ketahanan Siber wajib memanfaatkan
sumber daya manusia yang memiliki kompetensi dalam bidang Keamanan
dan Ketahanan Siber.
(2) Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada standar
khusus yang ditetapkan oleh BSSN.
Pasal 20
(1) Penyelenggara Keamanan dan Ketahanan Siber dapat menyelenggarakan
kegiatan usaha di bidang pendidikan atau pelatihan untuk memenuhi
standar khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2).
(2) Kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memiliki
akreditasi yang diberikan oleh BSSN.
Pasal 21
(1) Untuk meningkatkan kemampuan dan profesionalitas sumber daya
manusia, Penyelenggara Keamanan dan Ketahanan Siber yang berasal dari
masyarakat dapat berhimpun dan membentuk organisasi profesi di bidang
Keamanan dan Ketahanan Siber.
(2) Organisasi profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melakukan
penerbitan sertifikat kompetensi profesional kepada sumber daya manusia
yang telah memenuhi standar khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal
19 ayat (2).
(3) Penerbitan sertifikat kompetensi profesional sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) hanya dapat dilakukan oleh organisasi profesi yang telah memiliki
akreditasi sebagai lembaga sertifikasi profesi.
(4) Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan oleh BSSN
berdasarkan rekomendasi dari institusi pembina profesi yang berwenang
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Ketujuh
Penegakan Tata Kelola
Pasal 22
(1) Penyelenggara Keamanan dan Ketahanan Siber yang tidak memenuhi
standar khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1), Pasal 16
ayat (1), dan Pasal 19 ayat (2) dikenakan sanksi adminstrasi.
(2) Sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. teguran;
b. penolakan permohonan izin akses Keamanan dan Ketahanan Siber;
c. pembekuan sementara izin akses Keamanan dan Ketahanan Siber;
d. pencabutan permanen izin akses Keamanan dan Ketahanan Siber;
e. pembekuan sementara izin penyedia jasa;
f. pencabutan permanen izin penyedia jasa;
g. pembekuan atau pemblokiran sementara operasional sistem elektronik;
h. penghentian atau pemblokiran permanen operasional sistem elektronik;
dan/atau
i. pengenaan denda administratif.
Pasal 23
(1) Penyelenggara Keamanan dan Ketahanan Siber yang tidak menggunakan
perangkat Siber tersertifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat
(2) dikenakan sanksi adminstrasi.
(2) Sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. teguran;
b. pembekuan atau pemblokiran sementara operasional sistem elektronik;