-9- c. penghentian atau pemblokiran permanen operasional sistem elektronik; dan/atau d. pengenaan denda administratif. Pasal 24 (1) Penyedia jasa di bidang Keamanan dan Ketahanan Siber yang tidak mempunyai izin dalam melakukan kegiatan usahanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) dikenakan sanksi administrasi. (2) Sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. teguran; b. pembekuan atau pemblokiran sementara operasional sistem elektronik; c. penghentian atau pemblokiran permanen operasional sistem elektronik; dan/atau d. pengenaan denda administratif. Pasal 25 (1) Penyelenggara Keamanan dan Ketahanan Siber yang menyelenggarakan kegiatan usaha di bidang pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) tetapi tidak mempunyai akreditasi dikenakan sanksi administrasi. (2) Sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. teguran; b. pembekuan atau pemblokiran sementara operasional sistem elektronik; c. penghentian atau pemblokiran permanen operasional sistem elektronik; dan/atau d. pengenaan denda administratif. Pasal 26 (1) Organisasi profesi yang menerbitkan sertifikat kompetensi profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan tidak mempunyai akreditasi dikenakan sanksi administrasi. (2) Sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. teguran; b. pembekuan atau pemblokiran sementara operasional sistem elektronik; c. penghentian atau pemblokiran permanen operasional sistem elektronik; dan/atau d. pengenaan denda administratif. Pasal 27 (1) Penyelenggara Keamanan dan Ketahanan Siber yang dijatuhi sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 sampai dengan Pasal 26 berhak mengajukan upaya pembelaan. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai sanksi administrasi dan upaya pembelaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah. Bagian Kedelapan Risiko Kerugian dan Pertanggungan Kerugian Pasal 28 (1) Setiap Orang yang dirugikan akibat dari penyelenggaraan fungsi dan/atau kegiatan Keamanan dan Ketahanan Siber dapat mengajukan permohonan rehabilitasi, kompensasi, dan/atau restitusi. (2) Permohonan rehabilitasi, kompensasi, dan/atau restitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Seleccionar párrafo de destino3