- 12 - (1) Diplomasi Siber sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dilaksanakan oleh BSSN. (2) BSSN berkolaborasi dan berkoordinasi dengan kementerian yang bertanggung jawab dalam urusan luar negeri untuk melaksanakan diplomasi Siber sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Kementerian yang bertanggung jawab dalam urusan luar negeri dalam rangka mengefektifkan pelaksanaan diplomasi Siber sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2): a. mengusulkan kepada Presiden pengangkatan duta besar yang khusus menangani hubungan diplomatik di bidang Keamanan dan Ketahanan Siber; dan b. menetapkan jabatan atase Keamanan dan Ketahanan Siber pada perwakilan diplomatik tertentu. BAB VII PENEGAKAN HUKUM Bagian Kesatu Penapisan Konten dan Aplikasi Elektronik Pasal 38 (1) BSSN melakukan penapisan terhadap konten dan aplikasi elektronik yang mengandung muatan perangkat lunak berbahaya untuk mendukung upaya pelindungan terhadap masyarakat pengguna aplikasi elektronik. (2) Ketentuan mengenai prosedur operasional penapisan konten dan aplikasi elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan BSSN. Bagian Kedua Penindakan Pasal 39 (1) BSSN melakukan penindakan terhadap setiap Orang yang terbukti melakukan pelanggaran Keamanan dan Ketahanan Siber. (2) Penindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. penjatuhan sanksi administratif; b. pelimpahan hasil investigasi ke pejabat yang berwenang dalam bidang penyidikan tindak pidana; c. pengajuan gugatan ganti kerugian; dan/atau d. tindakan lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. (3) Ketentuan teknis mengenai prosedur operasional penindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan BSSN. Bagian Ketiga Dukungan pada Proses Penegakan Hukum Pasal 40 (1) Dalam rangka proses penegakan hukum, BSSN memberikan dukungan pada proses pemeriksaan perkara perdata dan pidana. (2) Dukungan pada proses pemeriksaan perkara perdata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada tahap pembuktian di persidangan. (3) Dukungan pada proses pemeriksaan perkara pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada tahap penyelidikan, penyidikan, dan/atau pembuktian di persidangan.

Seleccionar párrafo de destino3