- 12 -
(1) Diplomasi Siber sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dilaksanakan oleh
BSSN.
(2) BSSN berkolaborasi dan berkoordinasi dengan kementerian yang
bertanggung jawab dalam urusan luar negeri untuk melaksanakan
diplomasi Siber sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Kementerian yang bertanggung jawab dalam urusan luar negeri dalam
rangka mengefektifkan pelaksanaan diplomasi Siber sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2):
a. mengusulkan kepada Presiden pengangkatan duta besar yang khusus
menangani hubungan diplomatik di bidang Keamanan dan Ketahanan
Siber; dan
b. menetapkan jabatan atase Keamanan dan Ketahanan Siber pada
perwakilan diplomatik tertentu.
BAB VII
PENEGAKAN HUKUM
Bagian Kesatu
Penapisan Konten dan Aplikasi Elektronik
Pasal 38
(1) BSSN melakukan penapisan terhadap konten dan aplikasi elektronik yang
mengandung muatan perangkat lunak berbahaya untuk mendukung upaya
pelindungan terhadap masyarakat pengguna aplikasi elektronik.
(2) Ketentuan mengenai prosedur operasional penapisan konten dan aplikasi
elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan
BSSN.
Bagian Kedua
Penindakan
Pasal 39
(1) BSSN melakukan penindakan terhadap setiap Orang yang terbukti
melakukan pelanggaran Keamanan dan Ketahanan Siber.
(2) Penindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. penjatuhan sanksi administratif;
b. pelimpahan hasil investigasi ke pejabat yang berwenang dalam bidang
penyidikan tindak pidana;
c. pengajuan gugatan ganti kerugian; dan/atau
d. tindakan lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
(3) Ketentuan teknis mengenai prosedur operasional penindakan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan BSSN.
Bagian Ketiga
Dukungan pada Proses Penegakan Hukum
Pasal 40
(1) Dalam rangka proses penegakan hukum, BSSN memberikan dukungan
pada proses pemeriksaan perkara perdata dan pidana.
(2) Dukungan pada proses pemeriksaan perkara perdata sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada tahap pembuktian di persidangan.
(3) Dukungan pada proses pemeriksaan perkara pidana sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada tahap penyelidikan, penyidikan,
dan/atau pembuktian di persidangan.