- 13 - (4) Pelaksanaan mengenai pemberian dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh BSSN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB VIII BSSN Bagian Kesatu Kedudukan Pasal 41 BSSN berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Bagian Kedua Tugas dan Fungsi Pasal 42 (1) BSSN memiliki tugas: a. menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Keamanan dan Ketahanan Siber secara efektif dan efisien; b. memanfaatkan, mengembangkan, dan mengonsolidasikan semua unsur pemangku kepentingan yang terkait dengan Keamanan dan Ketahanan Siber; dan c. melakukan pengawasan pengunaan produk persandian dan penyelenggaraan persandian negara. (2) Pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diatur dengan undang-undang tersendiri. Pasal 43 BSSN menyelenggarakan fungsi: a. tata Kelola Keamanan dan Ketahanan Siber; b. pelayanan Keamanan dan Ketahanan Siber; c. diplomasi Siber; d. dukungan penegakan hukum; dan e. pembinaan dalam penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik. Bagian Ketiga Wewenang Pasal 44 BSSN memiliki wewenang: a. membentuk dan memberlakukan peraturan, standar khusus, dan/atau prosedur operasional di bidang Keamanan dan Ketahanan Siber secara nasional; b. merumuskan kerangka strategis dan kerangka teknis Keamanan dan Ketahanan Siber; c. melaksanakan upaya perwujudan Keamanan dan Ketahanan Siber Indonesia di dalam dan di luar negeri; d. menetapkan Perimeter Keamanan; e. memberikan, membekukan, atau mencabut izin, sertifikasi, atau akreditasi dalam lingkup Keamanan dan Ketahanan Siber; f. melakukan investigasi, penindakan dan pengenaan sanksi administrasi; g. melakukan asesmen, pengujian, penetrasi keamanan akses sistem elektronik, dan/atau audit Keamanan dan Ketahanan Siber; dan

Seleccionar párrafo de destino3