- 14 -
h. memberikan dukungan dalam proses penegakan hukum pidana dan
perdata.
Pasal 45
(1) Dalam rangka mendukung proses penegakan hukum pidana sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 44 huruf h, BSSN melakukan:
a. penganalisisan bukti digital;
b. pemberian keterangan ahli di bidang forensik digital; dan/atau
c. pemberian dukungan teknis Keamanan dan Ketahanan Siber dalam
tahap penyelidikan dan penyidikan.
(2) Dukungan proses penegakan hukum pidana sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan oleh BSSN apabila ada permintaan secara tertulis dari
penyelidik, penyidik, dan/atau penuntut umum kepada BSSN.
(3) Dukungan proses penegakan hukum perdata sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 44 huruf h dilaksanakan oleh BSSN apabila ada permintaan secara
tertulis oleh pengadilan.
(4) Pelaksanaan dukungan penegakan pidana dan dan perdata sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 46
Selain melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44,
BSSN melaksanakan Deteksi, Identifikasi, Proteksi, Penanggulangan,
Pemulihan, Pemantauan, dan Pengendalian pada Objek Pengamanan Siber
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) di dalam negeri dan di luar
negeri.
Pasal 47
Dalam rangka melaksanakan Deteksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46,
BSSN melakukan kegiatan:
a. Deteksi Ancaman Siber pada lalu lintas data;
b. Deteksi Ancaman Siber terkait perilaku sosio-kultural;
c. Deteksi potensi Ancaman Siber;
d. intelijen sinyal;
e. asesmen, pengujian, dan penetrasi keamanan akses sistem elektronik
untuk menemukan kerentanan dan celah keamanan terkait Infrastruktur
Siber Nasional;
f. Pemberian izin untuk kegiatan penelitian dan pengujian kekuatan
Keamanan dan Ketahanan Siber; dan
g. kegiatan Deteksi lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
Pasal 48
Dalam rangka melaksanakan Identifikasi sebagaimana dimaksud dalam 44,
BSSN melakukan kegiatan:
a. Identifikasi Ancaman Siber pada lalu lintas data;
b. Identifikasi Ancaman Siber terkait perilaku sosio-kultural;
c. Identifikasi potensi Ancaman Siber;
d. Penganalisisan hasil intelijen sinyal;
e. penganalisisan hasil asesmen, pengujian, dan penetrasi keamanan akses
sistem elektronik terkait Infrastruktur Siber nasional;
f. Pemberian izin untuk kegiatan penelitian dan pengujian kekuatan
Keamanan dan Ketahanan Siber; dan
g. kegiatan Identifikasi lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.