- 16 -
b. pensertifikasian perangkat Siber yang disediakan untuk digunakan pada
infrastruktur Siber nasional;
c. pensertifikasian penilai risiko (underwriter) Siber dan penilai kerugian Siber;
d. pengakreditasian lembaga pendidikan dan pelatihan di bidang Keamanan
dan Ketahanan Siber; dan
e. pengakreditasian lembaga sertifikasi profesi di bidang Keamanan dan
Ketahanan Siber.
Bagian Keempat
Organisasi
Pasal 54
BSSN terdiri atas:
a. Kepala;
b. Wakil Kepala;
c. Sekretariat Utama;
d. deputi;
e. inspektorat utama; dan
f. pusat dan/atau unit kerja lain menurut aturan dan ketetapan yang
berlaku.
Pasal 55
(1) BSSN dipimpin oleh seorang Kepala dan dibantu oleh seorang Wakil Kepala.
(2) Pengangkatan dan pemberhentian Kepala BSSN dan Wakil Kepala BSSN
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan
Presiden.
Pasal 56
(1) Kepala BSSN diberikan hak keuangan dan fasilitas setingkat menteri.
(2) Wakil Kepala BSSN diberikan hak keuangan dan fasilitas setingkat wakil
menteri.
Pasal 57
(1) Dalam rangka efektifitas dan efisiensi dalam pelaksanaan koordinasi dan
kolaborasi dengan Pemerintah Daerah, BSSN membentuk kantor
perwakilan.
(2) Susunan organisasi dan tata laksana dari kantor perwakilan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh BSSN.
Pasal 58
(1) Dalam rangka pemenuhan kebutuhan sumber daya manusia untuk
pelaksanaan tugas, fungsi, wewenang, dan kegiatan BSSN dalam lingkup
Keamanan dan Ketahanan Siber, BSSN menyelenggarakan pendidikan
kedinasan.
(2) Susunan organisasi dan tata laksana dari pendidikan kedinasan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh BSSN.
Pasal 59
(1) Dalam rangka pelaksanaan Keamanan Siber pada penyelenggaraan
pemerintahan berbasis elektronik, BSSN menyelenggarakan layanan
penerbitan Sertifikat Elektronik.
(2) Layanan penerbitan Sertifikat Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi: