- 20 -
BAB XII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 73
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundangundangan yang mengatur mengenai Keamanan dan Ketahanan Siber
dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan
ketentuan dalam Undang-Undang ini.
Pasal 74
Organisasi atau badan yang merupakan unsur penyelenggaraan Keamanan
dan Ketahanan Siber yang sudah ada tetap berlaku sampai dengan diubah
atau diganti dengan organisasi atau badan baru berdasarkan ketentuan dalam
Undang-Undang ini.
Pasal 75
BSSN wajib menyesuaikan dengan ketentuan Undang-Undang ini, paling lama
2 (dua) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini berlaku.
BAB XIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 76
(1) Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini harus telah ditetapkan
paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini
diundangkan.
(2) Pemerintah Pusat harus melaporkan pelaksanaan Undang-Undang ini
kepada Dewan Perwakilan Rakyat paling lambat 3 (tiga) tahun sejak
Undang-Undang ini berlaku.
Pasal 77
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan UndangUndang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal…
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal...
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
YASONNA LAOLY